Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Tujuh puluh lima tahun Indonesia merdeka, tetapi kesejahteraan masih terasa sebagai janji yang tak kunjung tiba. Pernyataan Prabowo Subianto dalam Paradoks Indonesia terdengar sederhana, namun menghantam tepat ke jantung persoalan: kita merdeka terlalu lama untuk terus berdalih. Jika kemerdekaan tidak berujung pada kesejahteraan, maka ada yang keliru, bukan pada rakyatnya, melainkan pada cara negara ini dibangun dan dijalankan.
Ironinya semakin telanjang ketika dihadapkan pada realitas kekayaan Indonesia. Cak Nun pernah menggambarkannya dengan bahasa yang puitis sekaligus menampar nurani: negeri ini adalah penggalan surga; seolah-olah surga pernah bocor dan mencipratkan keindahan serta kekayaannya, dan cipratan itu bernama Indonesia Raya. Tanah subur, laut luas, hutan lebat, mineral berlimpah, tetapi mengapa rakyatnya justru hidup dalam kecemasan ekonomi yang tak berkesudahan?
Jawabannya semakin jelas yaitu kekayaan ada, tetapi negara gagal mengelolanya untuk rakyat. Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjadi kompas ekonomi nasional, menguasai cabang produksi penting dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, lebih sering hidup sebagai slogan ketimbang hukum yang bekerja. Negara hadir sebagai regulator administratif, bukan sebagai pemegang kedaulatan ekonomi.
Prabowo Subianto berkali-kali menyinggung paradoks ini: kekayaan nasional mengalir ke luar, sementara hanya segelintir orang yang benar-benar menikmati hasil kemerdekaan. Masalahnya bukan sekadar kebijakan ekonomi yang salah, tetapi struktur ketatanegaraan yang tidak memungkinkan Pasal 33 dijalankan secara tegas dan konsisten. Selama negara dipersempit menjadi pemerintah, selama kekuasaan politik tunduk pada modal, selama demokrasi bisa dibeli lewat partai, survei, pemilih, dan media, maka kedaulatan ekonomi akan selalu kalah oleh kepentingan uang.
Di titik inilah pertanyaan paling sensitif muncul: apakah perubahan menyeluruh terhadap struktur ketatanegaraan masih mungkin dilakukan melalui mekanisme biasa? Atau justru dibutuhkan langkah luar biasa melalui sebuah dekrit presiden, untuk mengembalikan negara ke tujuan awalnya?
Dekrit bukan kata yang ringan dalam sejarah Indonesia. Ia selalu hadir dalam situasi ketika sistem formal tidak lagi mampu menjawab krisis. Jika Prabowo sungguh meyakini bahwa Pasal 33 tidak dapat dijalankan tanpa koreksi struktural, maka Perubahan Kelima UUD 1945 bukan lagi opsi akademik, melainkan tuntutan sejarah. Dan jika jalur sistem politik reguler justru menjadi bagian dari masalah, karena tersandera kepentingan modal dan elite, maka dekrit akan menjadi ujian keberanian, bukan ambisi kekuasaan.
Sekolah Negarawan telah menyiapkan peta jalannya. Bukan sekadar slogan, tetapi naskah akademik, desain struktur ketatanegaraan, dan rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 yang disusun secara berlapis: dimulai dari pemaknaan ulang Pancasila sebagai filosofi dasar negara, dilanjutkan dengan denah kekuasaan yang tegas antara negara dan pemerintah, lalu dituangkan ke dalam rumusan konstitusi yang operasional. Ini bukan romantisme konstitusional, melainkan upaya sistematis untuk memberi Pasal 33 alat kerja yang nyata.
Pertanyaannya kini kembali kepada Prabowo Subianto sendiri. Ia telah menyebutkan masalahnya, ia telah menulis paradoksnya, ia telah mengakui bahwa Indonesia belum sejahtera meski puluhan tahun merdeka.
Apakah ia berani melangkah lebih jauh dari kritik yakni menuju tindakan konstitusional yang berisiko, tetapi bersejarah?
Dekrit untuk mendorong Perubahan Kelima UUD 1945 tentu akan menuai resistensi. Akan ada yang berteriak otoritarianisme, ada yang menuduh ambisi, ada pula yang merasa terancam kepentingannya. Namun sejarah selalu mencatat bahwa perubahan besar tidak pernah lahir dari kenyamanan. Jika negeri ini benar-benar penggalan surga, maka dosa terbesarnya adalah membiarkan surga itu dinikmati oleh segelintir orang, sementara mayoritas rakyat hanya kebagian cerita.
Pada akhirnya, pertanyaan ini tidak hanya menguji Prabowo sebagai presiden, tetapi menguji keberanian bangsa, apakah kita cukup jujur untuk mengakui bahwa republik ini salah bangun, dan cukup berani untuk membangunnya ulang demi Pasal 33 dan kesejahteraan rakyat? Jika jawabannya ya, maka Perubahan Kelima UUD 1945 bukan sekadar wacana tetapi ia adalah panggilan sejarah.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain










