Jakarta, Aktual.com — Sikap pimpinan DPD RI yang masih menolak untuk menandatangani tata tertib (Tatib) perubahan yang mengatur masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun dinilai sudah tepat.
Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi , Victor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (28/4).
“Jadi langkah pimpinan DPD yang tidak mau menadatangani tatib DPD RI yang akan mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun sudah tepat,” ucap Victor.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota DPD karena Pimpinan DPD tidak boleh melanggar sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,”tambah dia.
Terlebih, sambung Victor bila dilihat secara konstitusionalitas, tidaklah tepat pengaturan tentang masa jabatan pimpinan DPD hanya diatur dalam Tatib DPD RI. Sebab, kata dia, akan mengakibatkan ketidakstabilan proses kepemimpinan lembaga tersebut.
Lagipula, seharusnya dalam amanat UUD pengaturan untuk DPD dan lembaga parlemen lainnya harus diatur dalam UU dan bukan oleh tatib saja.
“Jika masa jabatan dapat diubah-ubah hanya dengan tatib seperti dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, maka bisa terjadi hal itu akan dilakukan terus dan bukan tidak mungkin masa jabatan akan tawar menawar jika pimpinan DPD dianggap tidak sesuai lagi dengan keinginan anggota,” papar dia.
“Bukan tidak mungkin kalau diloloskan hal seperti ini terjadi, kedepan mereka meminta masa jabatan pimpinan DPD harus dilakukan setiap tahun sekali,Ini kan lembaga negara menjadi tidak stabil dan akan mengganggu tugas dan tanggung jawab pimpinan DPD RI,” tandas Victor lagi seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby