Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak salah langkah terkait penyusunaan struktur kabinet di pemerintahannya. Terlebih, soal adanya sejumlah perubahan nomenklatur di sejumlah pos kementerian.
“Ada baiknya, pak Jokowi jangan sampai ‘pagi-pagi’ melanggar Undang-Undang (kementerian negara), ketentuannya harus dipelajari secara baik, ada Undang-Undang yang harus dipertimbangkan, misalnya soal perubahan nomenklatur,” kata Fahri kepada wartawan, gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10).
Fahri menjelaskan, dalam perubahn nomenklatur memelurkan pembahasan dan pertimbangan sangat mendalam, sebab berkaitan dengan perencanaan anggaran, realisasi anggran dan pertanggung jawaban anggaran.
“Dan ketiga itu, menetukan cara kerja legislatif dalam hubungan dengan eksekutif. Karena itu lah UU (Kementerian Negara), mengingtakaan bahwa jika ada perubahan-perubahan nomenklatur seprti itu harus ada konsultasi dengan dewan,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada sekitar pos kementerian dalam kabinet Jokowi-JK yang dilakukan perubahan nomenklaturnya.
Berikut Kementerian tersebut;
1. Kementerian Ristek dan Dikti.2. Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang5. Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi6. Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang