Jakarta, Aktual.com – Tim negosiasi sengketa kontrak Freeport, menyampaikan progress kinerjanya. Sebagaimana yang dipahami, kajian ini difokuskan pada empat isu yakni divestasi, perpanjangan kontrak, perpajakan dan pembangunan smelter.
Ketua tim negosiasi sekaligus sebagai Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menuturkan, sesungguhnya pemerintah dan PT Freeport sudah saling memahami untuk berganti KK menjadi IUPK.
“IUPK yang akan dijadikan nanti akan berlaku sampai 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya (KK). Kontrak tetep dihormati. Mengenai keberlangsungan operasi, diatur dalam PP No 1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun,” katanya di Jakarta, Rabu (26/7).
Selanjutnya menurut Teguh, Freeport sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam jangka waktu 5 tahun. Dengan demikian Freeport akan mendapat izin ekspor dengan ketentuan bea keluar dan progres dari pembangunan smelter.
Kemudian mengenai divestasi, hal ini belum ada titik temu dengan Freeport. Bahkan ada wacana Freeport mau menerbitkan saham baru. Yang pasti, Freeport tidak mau melepas sahamnya secara langsung, melainkan dengan berangsur-angsur.
“Mengenai divestasi, dalam pembelian sahama akan diterbitkan saham baru. Aspirasi yang disampaikan dari Kemenkeu maunya seketika dan dalam waktu yang sekarang. Tapi keinginan dari Freeport itu dilakukan secara bertahap. Ini yang masih dalam proses perundingan,” ujarnya.
Adapun isu stabilitas investasi atau terkait perpajakan, Teguh tidak menegaskan apakah akan nail down sebagaimana yang diinginkan Freeport selama ini, ataukah prevailing mengikuti ketentuan IUPK.
“Untuk stabilitas investasi, tim Kemenkeu dan kebijakan fiskal sudah dapat formulanya. Penerimaan negara setelah IUPK dan KK lebih bagus dengan IUPK,” pungkasnya.
Laporan Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh: