Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan dokter residen. Menurut laporan yang diterimanya, perundungan ini tidak hanya berdampak pada fisik para peserta didik, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan mental dan bahkan kondisi finansial mereka. Fenomena ini menjadi sorotan karena beberapa dokter residen melaporkan bahwa mereka dimintai uang oleh para senior untuk kepentingan pribadi, tanpa ada hubungan apapun dengan tugas-tugas yang mereka emban dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), baik dari segi pendidikan maupun pelayanan.
“Dalam kasus ini, saya juga merasa kaget terkait dengan uang yang diminta, cukup banyak junior-junior ini diminta untuk mengumpulkan uang, ada yang jumlahnya mencapai jutaan, puluhan juta, bahkan kadang-kadang mencapai ratusan juta,” ungkap Menkes dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Kesehatan RI pada Kamis (21/7/2023).
Bentuk perundungan yang dilakukan melalui aspek finansial sangat bervariasi. Beberapa contoh yang diungkapkan oleh Menkes termasuk memaksa junior untuk menyiapkan makanan atau kebutuhan para senior.
“Ada berbagai macam bentuknya, misalnya para junior diminta menyiapkan tempat untuk acara kumpul-kumpul, dan para senior mengontrak tempat dengan biaya sekitar 50 juta per tahun yang kemudian dibagi rata ke juniornya,” jelasnya.
“Selain itu, terkadang para senior sering bekerja hingga malam hari di rumah sakit, dan para junior diminta untuk memesan makanan Jepang dengan biaya 5-10 juta setiap malam. Ini tentu saja jauh dari kewajiban pendidikan dan pelayanan yang semestinya,” tambah Menkes.
Menurut laporan lainnya, perundungan juga terjadi melalui permintaan untuk menyediakan fasilitas seperti lapangan futsal atau peralatan olahraga lainnya, bukan hanya memastikan lokasinya, tetapi juga ikut memberikan peralatan tersebut kepada para senior.
“Atau ada kasus dimana para junior merasa tertekan karena mereka diminta untuk memberikan gadget atau perangkat elektronik baru karena yang mereka miliki dianggap tidak memadai. Hal semacam ini seringkali tidak dilaporkan oleh para junior karena takut akan konsekuensinya,” ungkap Menkes dengan prihatin.
Sebagai langkah untuk memberantas tradisi perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini, Kementerian Kesehatan RI telah menyediakan hotline pengaduan khusus untuk melaporkan kasus-kasus perundungan terhadap dokter. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Website: perundungan.kemenkes.go.id Nomor telepon: 0812-9979-9777
Terkait dengan sanksi terhadap perundungan, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023. Instruksi tersebut mengatur sanksi berat sebagai upaya untuk memberantas fenomena perundungan yang dilakukan dengan dalih pembentukan karakter.
Menkes berharap, dengan langkah-langkah ini, kasus perundungan terhadap dokter residen dapat diberantas secara tuntas, sehingga generasi dokter muda dapat berkembang dengan lebih baik dan mengabdi sepenuh hati dalam bidang kesehatan tanpa harus mengalami tekanan fisik, mental, dan finansial yang tidak seharusnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rohadi M Raja