Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus Narogong (kiri) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Pebisnis yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap memiliki sejumlah usaha. Hal ini ditelusuri oleh penasihat hukum dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, melalui kakak Andi, Dedi Priyono.

Bukan tanpa alasan mengapa kuasa hukum Irman dan Sugiharto menelisik bisnis milik Andi. Para pengacara terdakwa ingin mengetahui sumber uang yang dibagikan Andi ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.

“Adik saya usahanya tuh rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga,” kata Dedi di hadapan majelis hakim kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/4).

Terkait usaha yang dimiliki Andi sebelumnya juga sudah ditanyakan ke Vidi Gunawan. Kata dia dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu, kakaknya itu juga memiliki usaha konveksi.

Perusahaan konveksi Andi pun pernah menjadi subkontraktor proyek pengadaan bahu hansip yang anggaran teralokasi dalam APBN milik Kemendagri. “2009 pernah ikut proyek baju linmas.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu