Jakarta, aktual.com – Perusahaan asuransi PT Panin Dai Ichi Life (PT PDIL) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), karena dianggap tidak memenuhi hak nasabah. Laporan itu dilayangkan karena gugatan di pengadilan dimenangkan oleh korban.
Kuasa hukum korban, Johnny Situwanda, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022.
Diungkapkan Johnny, kliennya yang menjadi korban bernama Molly Situwanda, merupakan istri dari nasabah yang telah meninggal dunia dan berniat untuk mencairkan klaim asuransi senilai Rp270 juta.
“Klaim yang dilakukan oleh klien kami tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa, namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life,” kata Johnny kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Johnny mengatakan PT PDIL enggan mencairkan klaim asuransi kliennya, dengan dalih nasabah itu telah berstatus polis lapse. Polis lapse diartikan penghentian penanggungan asuransi akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin