Menurut Johnny, atas dalih itu PT PDIL bahkan sampai melaporkan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan.

“Gugatan itu ditolak majelis hakim dan mengabulkan gugatan klien kami dan memutuskan Panin Dai Ichi Life telah melanggar UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Atas putusan itu, kata Johnny, pihaknya melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.
Selain melaporkan PT PDIL, kata Johnny, pihaknya juga melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG.

Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf F Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

“Kami laporkan Panin dan beserta piSebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Johnny menyebut pihaknya telah lebih dulu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh Molly Situwanda sekaligus menyatakan PT PDIL bersalah dan telah melakukan perbuatan hukum.

Hal ini, lanjut Johnny, sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung dengan Nomor: 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

“Sehingga kami proses secara pidana dan kami besok akan ke OJK dan minta izin Panin Dai Ichi Life dicabut,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin