Jakarta, Aktual.com — Perusahaan yang kedapatan melakukan pembakaran dan lahan di sejumlah wilayah terancam dicabut izin usahanya.
“Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang dan berat,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, di Jakarta, Selasa (8/9).
Pihaknya telah mengeluarkan SK 367/2015 tentang Sargas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.
Dijelaskan Siti, Sanksi dibagi dalam tiga kategori. Kategori ringan, perusahaan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis, lakukan rehabilitasi dan restorasi lahan yang rusak.
Lalu Kategori Sedang, perusahaan akan dibekukan izinnya, dikenakan denda serta lakukan rehabilitasi dan restorasi lahan yang rusak, dan meminta maaf kepada publik melalui media massa.
Sementara untuk kategori berat, selain seperti ketentuan diatas, akan dibawa ke pengadilan, dan masuk daftar hitam pencabutan usaha.
“Selama ini meskipun pelaku pelanggaran diproses secara hukum namun tetap bisa menjalankan produksinya,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: