Jakarta, Aktual.co — Sejumlah perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp2,7 juta.
“Pihak perusahaan mengaku keberatan untuk membayar UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2,7 juta. Kami sudah menerima tembusan surat keberatan dan penangguhan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Kamis (8/1).
Pihaknya telah menerima tembusan surat keberatan dan penangguhan UMK tersebut, namun surat tembusan yang dikirim dari Pemprov Jatim itu tidak menyebutkan jumlah dan perusahaan mana saja yang melayangkan surat keberatan UMK tersebut.
“Kami baru menerima tembusan surat keberatan itu, namun sejauh ini belum mengetahui perusahaan mana saja dan alasan permintaan penangguhan tersebut,” tuturnya.
Surat keberatan tersebut dikirimkan ke Dewan Pengupahan Jatim, sedangkan untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan tersebut, Dewan Pengupahan akan turun ke lokasi bersama Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan.
Jika alasan bisa diterima, maka perusahaan tetap menerapkan UMK 2014 sebesar Rp2,19 juta. Namun jika ditolak, perusahaan harus membayar UMK sesuai ketetapan Gubernur Jatim sebesar Rp2,7 juta.
Artikel ini ditulis oleh: