Jakarta, Aktual.com — Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Harun Abidin melaporkan pimpinan perusahaan asal Hongkong Cedrus Investment ke Mabes Polri terkait dugaan investasi fiktif.
“Cedrus diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi,” kata pengacara Harun Abidin, Hendra Kusuma Jaya SH, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/12).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1317/XI/2015/Bareskrim, Harun melaporkan CEO Cedrus Investment Rani T Jarkas atas dugaan menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.
Hendra menjelaskan, awalnya Harun menanamkan modal pada Cedrus Investment pada 2012 dengan janji mendapatkan saham jika mengajak nasabah lain.
Harun menanyakan keuntungan dan pemberian saham yang dijanjikan setelah dana investasi yang diberikan kepada Cedrus berjalan tiga tahun.
Menurut Hendra, Jarkas memberikan jawaban yang tidak jelas saat ditanya janji pembagian keuntungan saham kepada Harun.
“Belakangan Harun mengetahui rekeningnya di Cedrus diubah namanya tanpa izin,” ungkap Hendra.
Hendra menuturkan Jarkas beralasan perubahan nama dan pengurangan dana Cedrus karena bagian dari teknis keuangan dan fasilitas investasi.
Selanjutnya, Harun menelusuri riwayat Jarkas yang diketahui masuk daftar hitam Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Fraud and Banned Securities and Exchange Commission (SEC).
Bahkan diungkapkan Hendra, pria kelahiran Lebanon kewarganegaraan Swiss itu pernah menjadi broker Global Crown Capital di San Fransisco yang kerap melanggar aturan lembaga pengawas “Financial Industry Regulatory Authority” (FINRA).
Hendra menyebutkan Jarkas juga pernah menjalani peradilan karena aduan dari sejumlah nasabah.
Artikel ini ditulis oleh: