Surabaya, Aktual.com – Kasus Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang menguak adanya kartel impor garam konsumsi masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

Pekan lalu sempat melakukan penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Perak Barat Surabaya. Penggeledahan yang dilakukan hampir 4 jam tersebut, tim satgas berhasil membawa tumpukan dokumen dan seorang saksi, sebab satu orang dari PT GSA dibidik sebagai tersangka. Namun saat itu tidak calon tersangka masih berada di luar negeri. (Baca: Tim Polda Metro Akan Lakukan Sejumlah Penggeledahan di Surabaya).

Polda Metro melakukan penggeledahan di PT GSA terakit keterangan Lucia Marcella Eryatie Kuwandi, importir yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam pengaturan kuota impor garam dari PT GSA kepada Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan.

Untuk melanjutkan perkara tersebut, hari ini Polda Metro kembali melakukan penyidikan lebih lanjut di Surabaya. Lanjutan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Satgas Penyalahgunaan Proses Impor Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, rencananya akan berangkat pukul 08.00 dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor, gudang dan pabrik di Surabaya dan Gresik.

“Nanti dulu ya mas. Ini saya breafing dulu,” ucap Krisna Murti kepada Aktual.com, Rabu (26/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan