“Adapun tahun 2010 sampai 2011 sepengetahuan saya, Andi sering sampaikan ikuti proyek e-KTP meskipun pemenang tender bukan perusahaan Andi Narogong,” ungkao Inayah dalam BAP yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, John Halasan.
Seperti diketahui, Andi Narogong diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak ‘pengatur’ yang proyek e-KTP sejak dalam pembahasan di Komisi II DPR RI sampai tahap lelang di Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan, Andi disinyalir sebagai pengusaha yang telah mengkondisikan sejumlah uang ke seluruh anggota Komisi II agar pembahasan anggaran berjalan mulus.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid