Jakarta, Aktual.com — Legislator Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Matindas J Rumambi mengatakan perusahaan yang lalai membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya harus dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Harus diberi sanksi. Paling berat cabut izin usaha perusahaan itu,” katanya di Palu, Rabu (1/7), menanggapi semakin dekatnya pelaksanaan hari raya Idul Fitri 2015.
Anggota Komisi IV itu mengatakan tunjangan hari raya untuk karyawan merupakan kewajiban perusahaan dan karyawan berhak mendapatkan itu paling sedikit satu bulan gaji. “Hak orang harus diberikan. Jangan ditahan-tahan karena takut rugi,” katanya.
Janus, panggilan Matindas, mengatakan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah siap menerima pengaduan dari karyawan swasta jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan hak karyawannya. “Di daerah kita ini banyak sekali perusahaan. Mulai dari perkayuan, pertambangan sampai penjaga supermarket. Mereka itu berhak mendapatkan tunjangan hari raya,” katanya.
Dia mengatakan jika ditemukan ada perusahaan yang lalai membayar tunjangan karyawan, Komisi IV akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar izin perusahaan tersebut dicabut karena tidak menghargai hak-hak karyawannya.
Janus mengatakan perusahaan tidak semata-mata melihat karyawan sebagai tenaga kerja belaka, tetapi harus dilihat sebagai aset perusahaan yang menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.
Menurut Janus, tunjangan hari raya harus dibayarkan lebih cepat paling lambat satu pekan sebelum hari raya. “Mereka butuh biaya menyambut hari raya. Nanti kalau sudah dekat hari raya, kan kasian karyawan,” katanya.
Dirinya setuju dengan himbauan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri agar tunjangan hari raya dibayarkan H-14.
Artikel ini ditulis oleh: