Jakarta, aktual.com – Perusahaan e-Commerce Lazada digugat sebesar Rp20 miliar oleh perusahaan lokal PT Universal Express Logistindo (PT UEL). Gugatan itu dilakukan karena diduga Lazada melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum PT UEL Asfa Davy Bya, menjelaskan kasus bermula ketika PT UEL diminta untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada. Akan tetapi, pihak Lazada mengingkari kewajibannya secara tidak patut, sehingga merugikan PT UEL.

“Kontrak antara klien kami (PT UEL) dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada,” ujar Asfa melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Namun demikian, lanjut Asfa, sampai dengan saat ini kontrak tersebut belum juga diperpanjang oleh pihak Lazada.

“Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin