Menurut Asfa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar Rp20 miliar.

Gugatan yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo (‘UEL’) sebagai Penggugat melawan PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai Tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana berlangsung pada Kamis (3/8/2023), namun ditunda hingga Desember 2023 karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Lazada.

Ecommerce, gugat, pengadilan

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin