Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT PR atau PT TRADHA yang milik Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Dengan meminjam ‘bendera’ lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas sehingga seolah-olah bukan PT TRADHA yang mengikuti lelang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mohammad Yahya Fuad (MYF) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka Mohammad Yahya Fuad selaku pengendali PT PR atau PT TRADHA, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan atau “conflict of interest” dalam pengadaan sesuai Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“Dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh PT TRADHA,” ucap Syarif.
Syarif menyatakan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini atau “predicate crime” dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT PR atau PT TRADHA.
PT PR atau PT TRADHA disangkakan melanggar pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT TRADHA, antara lain pertama, pada kurun 2016-2017 diduga PT TRADHA menggunakan “bendera” lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar. “Kedua, selain itu, PT TRADHA juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan ‘fee’ proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang,” ungkap Syarif.
Selanjutnya, katanya, ketiga, diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional, maupun pengembangan bisnis PT TRADHA kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT TRADHA.
“Sehingga memberikan manfaat bagi PT TRADHA sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil, maupun keperluan pribadi lainnya.
Syarif menyatakan penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya.
“lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi. KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan ‘asset recovery’,” tuturnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: