Jakarta, Aktual.com – Sekitar 12 juta hektare lahan berstatus kawasan hutan akan disertifikasi oleh pemerintah lewat program Perhutanan Sosial. Sertifikatnya pun bisa dimiliki oleh perusahaan dan diperuntukkan untuk tanaman holtikultura.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menegaskan, untuk perusahaan penerima sertifikat harus patuh terhadap aturan, terlebih jika di atas lahan yang sertifikatnya mereka pegang terdapat pemukiman.
“Jadi kalau hutan itu kosong, belum ada apa-apa, mereka langsung bisa menanam. Jika ada masyarakatnya harus dilepaskan, dibayar ganti ruginya,” tegas Sofyan dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial’, di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Minggu (26/3).
Disampaikan Sofyan, aturan mengenai mekanisme sertifikasi itu termasuk ganti ruginya tengah digodok oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengungkapkan bahwa terget mereka ialah mengeluarkan 5 juta sertifikat.
“Kerangka regulasi, sekarang ini pak Menko (Darmin Nasution) tengah menyiapkan. Tahun ini akan kita keluarkan 5 juta sertifikat, dari luas lahan kurang dari 2 hektare,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby