Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta tegas untuk mengejar perusahaan-perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT).

Pasalnya selama ini, perusahaan pengelola aplikasi seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter tidak mau berbadan hukum Indonesia. Langkah ini dilakukan agar mereka tidak membayar pajak.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, langkah awalnya DPR memang harus mendorong pemerintah agar perusahaan ini mau berbadan hukum Indonesia.

“Karena dengan berbadan hukum di Indonesia, dapat memberikan pemasukan kepada negara. Selama ini, mereka bebas beroperasi tapi tidak bayar pajak apapun kepada negara,” kecam Uchok dalam keterangan pers yang diterima Aktual.com, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bambang Heru Tjahjono meminta perusahaan tersebut untuk bayar pajak, makanya badan hukumnya harus ada di sini.

“Mereka sudah memanfaatkan rakyat Indonesia untuk mempergunakan kontennya, dan dapat untung besar, masa tidak mau bayar pajak kepada negara,” tegas dia.

Bahkan, kata Uchok, kalau perusahaan-perusahaan tersebut ogah untuk berbadan hukum di Indonesia, DPR harus meminta pemerintah agar memblokir akses mereka di Indonesia.

Namun, dia sendiri merasa aneh perusahaan tersebut yang sudah eksis lama tapi nyatakan tidak mau bayar pajak. Bahkan ia mensinyalir, jangan-jangan ada kongkalikong di tingkat pemerintah.

“Patut dicurigai jangan-jangan ini ada kongkalikong atau ada permainan dengan mereka. Sebab pemerintah terkesan tidak serius untuk menagih pajak kepada mereka,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka