Fahri Bachmid “mengkonstatir” dan menunjukkan berbagai dokumen yuridis, korespondensi dan bangunan norma hukum dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia. Dia menegaskan bahwa jual-beli antara AKMP dengan anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation, menurut hukum sudah terjadi.
“Yakni dengan adanya kesepakatan harga jual, permintaan bayar ‘panjar’ atau uang muka, adanya pembayaran dan seterusnya, maka jual beli secara perdata telah terjadi antara penjual dan pembeli,” kata Fahri Bachmid melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/10/2022).
Fahri Bachmid menjelaskan, Sime Darby Plantation tidak menghormati dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi. Mereka mencari-cari alasan yang tidak berdasar hukum untuk mengabaikan kesepakatan jual beli dengan AKMP dan diam-diam berusaha menjualnya dengan pihak lain dengan harga yang sebenarnya tidak punya perbedaan signifikan.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pada hari pembayaran uang muka telah ditransfer AKMP, tiba-tiba PT Minamas minta melalui surat resmi agar pengiriman pembayaran dihentikan karena ada masalah administratif dan tertib audit yang harus diselesaikan. Pihak Sime Darby Plantation di Kuala Lumpur juga ingin melakukan penyempurnaan draf CPSA. Namun setelah ditunggu sekian lama dan beberapa surat dilayangkan, tidak ada kejelasan kapan penyelesaian tertib audit dan administrasi internal serta penyempurnaan draf CPSA oleh Sime Darby itu akan selesai.
AKMP akhirnya mendapat bukti-bukti akurat, Sime Darby secara diam-diam malah ingin menjual kebun tersebut kepada pihak lain, dengan syarat perusahaan tersebut lebih dulu menyelesaikan persoalan antara Sime Darby dengan AKMP. Namun, upaya penyelesaian oleh calon pembeli pihak ketiga seperti itu tidak pernah terjadi.
Belakangan, seperti telah dikatakan, Sime Darby malah mengatakan mereka tidak punya perjanjian jual beli apapun yang mengikat dengan AKMP. Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai “mencla-mencle”. AKMP akhirnya berpendapat Sime Darby Plantation telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempermainkan hukum Indonesia serta menggugat mereka ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin