Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun dengan total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyayangkan perusahaan-perusahaan tambang baik itu dari sektor minyak dan gas (migas) maupun mineral dan batu bara (minerba) yang tak patuh dalam membayar pajak.

Dan yang lebih disayangkan lagi, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan program pengampunan pajak (tax amnesty), mereka malah rata-rata tak ikut amnesti pajak.

“Dari data yang kami miliki, jumlah WP (wajib pajak) pertambangan minerba dari 6.000 WP, yang ikut tax amnesty cuma 967 WP. Dan WP sektor migas dari 1.114 WP, cuma 68 WP yang ikut tax amnesty. Itu fakta loh,” ujar Ken, di Jakarta, Kamis (27/10).

Ditambah lagi, dengan jumlah yang sedikit itu terlihat dari uang tebusan yang diterima DJP. Kata Ken, total uang tebusan dari sektor minerba hanya Rp221 miliar. Sedang total dari sektor migas cuma Rp40,6 miliar.

Dan jika dilihat nominal uang tebusan terendah dari perusahaan yang selama ini dianggap sumber uang juga sangat aneh.

Kata Ken, tebusan paling rendah dari minerba Rp5.000, paling tinggi Rp96,3 miliar, dengan rata-rata Rp226 juta. Sedang di migas paling rendah Rp150 ribu, paling tinggi Rp17,4 miliar. Dengan rata-rata Rp527,2 juta.

“Itu yang mereka laporkan. Benar atau tidak, nanti akan ketahuan pasca tax amnesty berakhir,” tegasnya.

Sementara dari komisaris perusahaan pertambangan, untuk migas ada 1.720 komisaris, tapi hanya 44 persen yang ikut tax amnesty. Berarti ada 56 persen yang tak ikut. Dengan tebusan paling rendah cuma Rp220 ribu,

Untuk direksi yang sebanyak 2.372 WP, yang ikut TA baru 36 persen, sisanya tak ikut. Tebusan yang paling rendah Rp46 ribu. “Pemegang saham sebanyak 2.972 WP, tapi yang ikut amnesti baru 47 persen. Dengan tebusan terkecil dari para pemegang saham ini cuma Rp30 ribu,” jelas dia.

Jika dilihat dari sebaran perusahaan tambang, untuk sektor minerba di Sumatera ada 1.307 WP, 277 ikut amnesti, tebusannya Rp46,7 miliar. Di Jawa ada 512 WP, 97 WP ikut amnesti dengan tebusan Rp12,2 miliar.

Kemudian di Kalimantan ada 2.754 WP, 378 WP ikut amnesti, tebusannya Rp 144,1 miliar. Di Sulawei ada 855 WP, yang ikut amnesti 135 WP, tebusan Rp15,7 miliar. Serta di Nusa Tenggara, Papua dan Maluku ada 573 WP, dengan 80 WP yang ikut amnesti, tebusannya Rp2,8 miliar.

Sementara untuk sebaran blok migas, di Sumetera ada 42 blok, 94 WP ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 130 juta. Jawa ada 14 blok, dengan 42 WP, dan 4 WP ikut tax amnesy, sedang tebusannya Rp720 ribu. “Saya ulangi tebusannya cuma Rp720 ribu,” ucap Ken.

Kemudiam di Kaliamantan ada 16 blok, dengan 41 WP, tapi satu pun tak ada yang ikut TA. Sulawesi ada 4 blok, ada 10 WP, tak ada yang ikut tax amnesty. Dan dari Nusa Tenggara, Papua, dan dan Maluku ada 8 blok, 25 WP ikut tax amnesty dengan tebusan Rp25 juta.

Menurut dia, dari pertemuan dengan pengusaha sektor minerba semalam, ada yang mengatakan, “Bu Menteri saya sudah sharing kepada negara bayar pajak 75 persen”. Tapi itu sebelumnya pihak DJP memaparkan data-data tersebut.

“Padahal coba lihat, di tahun 2010-2011, ketika harga (minerba) masih bagus, omset mereka masih tinggi mencapai 99 persen. Tapi kepatuhannya masih rendah. Bahkan tahun lalu, sharing ke negara hanya dua persen. Jadi nilainya sangat fantastis kecil,” keluh dia.

Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan