Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.
“Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” kata Poengky.
Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.
“Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel,” ujarnya.
Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.
“Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas,” kata Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin