Perkara hukum antara PT TGM dan PT KMI ini sangat unik, dimana PT TGM yang didirikan pada tahun 2008 selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang sah di Kalimantan Tengah diklaim secara sepihak oleh PT KMI yang menyatakan PT KMI adalah pemilik PT TGM. PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI. Selain itu PT KMI pada persidangan di Pengadilan menyatakan secara tegas bahwa telah berinvestasi sekitar 600 miliar rupiah di lokasi tambang PT TGM. Atas semua klaim masing-masing pihak, maka salah satu bukti yang diajukan ke pengadilan adalah data perseroan dari Sisminbakum AHU online yang dapat merunut peristiwa hukum dalam perkara sengketa tambang batubara antara PT TGM dan PT KMI.
“PT. KMI berdiri tahun 2005 dan PT TGM berdiri tahun 2008, hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI lahir pada tahun 2012 saat penandatanganan kerjasama operasi produksi dan bagi hasil, susunan pengurus dan pemegang saham PT TGM dan PT KMI berbeda orangnya, jika PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI maka mengapa PT KMI tidak mendirikan PT TGM menggunakan nama sendiri? Dan silakan buktikan apakah ada uang dari PT KMI yang digunakan untuk mendirikan PT TGM apalagi PT KMI berdiri lebih awal yakni pada tahun 2005. Dan yang lebih menakjubkan adalah data perseroan pada Sisminbakum AHU Online diduga bisa disulap dengan mudah” ujar kuasa hukum TGM.
“Kasus ini sesungguhnya berawal dari PT KMI yang melakukan penambangan di lokasi PT TGM dan tidak membayar bagi hasil padahal batubara sudah dijual ke China dan dalam negeri. Oleh karena PT KMI wanprestasi maka PT TGM tidak mau menandatangani dokumen sehingga PT KMI beranggapan PT TGM menghambat kerjasama. Selain itu, Kami juga mempertanyakan apakah investasi sekitar 600 miliar sebagaimana diakui PT KMI tersebut itu dilaporkan ke Dirjen Pajak? Karena pengakuan di persidangan adalah alat bukti sempurna dalam hukum acara perdata, yang oleh karenanya Kami menghimbau Dirjen Pajak memanggil PT KMI guna dilakukan penyelidikan apakah terdapat dugaan tindak pidana perpajakan dan siapa – siapa saja yang terlibat serta dari mana sumber uang sekitar 600 miliar tersebut. Dalam perkara ini pihak KMI telah menghubungi banyak pihak untuk ikut campur dalam sengketa hukum ini, oleh karenanya Kami menghimbau agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi perkara hukum ini.” Tutup H. Onggowijaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin