Jakarta, aktual.com – Sidang perdana praperadilan tersangka suap impor bawang putih I Nyoman Dhamanthra, ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, terlapor yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

“Karena terlapor tidak hadir, maka sidang ditunda,” ucap hakim tunggal Krisnugroho SP.SH, MH, Senin (14/10).

Krisnugroho menjelaskan, sidang lanjutan akan diselenggarakan pada 21 Oktober mendatang.

“Kami sudah memanggil pihak terlapor sesuai dengan peraturan, maka sidang akan dilanjutkan pada 21 Oktober,” jelas Krisnugroho.

Krisnugroho berharap pada sidang yang akan datang, pihak pelapor dan terlapor hadir.

Tim kuasa hukum dari Nyoman Dhamantra, menyayangkan tidak hadirnya perwakilan dari KPK dalam sidang perdana tersebut, dan berharap pada persidangan selanjutnya KPK dapat memenuhi panggilan dari pengadilan untuk menjalani proses peradilan.

“Seharusnya dalam proses peradilan cepat ini, semua pihak dapat menghargai, dimana hukum acaranya adalah proses peradilan yang cepat, artinya praperadilan ini memang prosesnya satu minggu, dan kami harap semua pihak dapat menghargai, sehingga proses ini dapat berjalan dan memberikan kepastian hukum,” kata ketua tim kuasa hukum Nyoman Dhamantra, Fahmi H. Bachmid usai sidang.

Fahmi menjelaskan, proses persidangan ini merupakan langkah awal untuk mengetahui proses penangkapan dan penahanan kliennya oleh KPK sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Ini satu-satunya cara sementara kami lakukan untuk memberikan perlindungan dan bisa memberikan kepastian, apakah memang proses secara forwil terhadap penangkapan, penahanan, ataupun keterlibatan pemohon dalam kasus ini, sehingga keluarga dari pemohon sendiri berharap proses inilah yang bisa membuka tabir dari persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka salah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan mereka, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700 – Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin