Menurut para Ketua RT dan RW ini, terkadang warga yang meminta tolong ini juga tidak mengenal waktu. Mereka bisa datang secara mendadak, mulai tengah malam sampai Subuh.
Bahkan jka ada warga yang meminta tolong pada siang hari, mereka terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya. Hal inilah yang akhirnya membuat para Ketua RT dan RW di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri ini merasa keberatan.
Mereka lantas melakukan aksi demo yang diikuti oleh Ketua RT dan Ketua RW serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.
Budiono, selaku Ketua LPMK Kelurahan Jeruk meminta agar masyarakat yang meninggal karena COVID-19 ini bisa dimakamkan di TPU yang dekat dengan kediamannya masing-masing. Jadi tidak harus di Keputih maupun di Babat Jerawat sesuai dengan SK Perwali 28 tahun 2020 tersebut.
“Warga menginginkan agar kerabat mereka yang meninggal dikarenakan virus covid-19 dimakamkan di pemakaman yang dekat saja agar tidak memberatkan, kasian warga dan lembaga masyarakat di keluarahan ini jika harus memakamkan di tempat yang jauh seperti Babat Jerawat atau Keputih,” terang Budiono.
Lebih lanjut, ia menilai melalui protokol COVID-19 yang baik, yaitu jenazah sudah dibungkus kantong janazah dan telah dimasukkan kedalam peti masyarakat tidak akan tertular. Selain itu menurut informasi yang didapatkan Budiono, Virus COVID-19 akan mati apabila manusia yang diinfeksinya juga telah meninggal dunia.
“Warga di kelurahan ini juga sudah sepakat agar kerabat yang meninggal dimakamkan di tempat yang dekat, lagi pula yang sudah meninggal tidak akan bisa menularkan virus tersebut,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid