Perwakilan dari LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT yang ada di Kelurahan Jeruk ini berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Jeruk. Mereka juga membawa spanduk besar yang bertuliskan :

LPMK/RW/RT/Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama Kelurahan Jeruk Sepakat

Pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan yess

Pemakaman TPU Babat jerawat NO !
Kelurahan jeruk Yess !

Ketua RW 01, yaitu Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan yang ini tidak hanya terjadi pada pengurus RW Kelurahan Jeruk saja. Melainkan juga terjadi kepada para pengurus RT serta RW lain yang ada di Kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.

“Ini tidak kami saja yang mengeluhkan tapi kelurahan lain juga karena itu jika permintaan kami tidak diakomodir, RT dan RW siap untuk mundur,” kata Yudha.

Aksi para Ketua LPMK dan Ketua RT serta RW ini kemudian diterima oleh Camat Lakarsantri Harun Ismail dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso. Harun Ismail yang memimpin mediasi ini menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan atruran yang diterbitkan oleh Walikota dan berlaku untuk seluruh Kota Surabaya. Camat Harun kemudian mempersilahkan warga untuk meneruskan aspirasinya melalui anggota dewan, dengan berkirim surat secara resmi.

Tidak puas akan solusi dari Camat Harun ini para Ketua LPMK, Ketua RT dan RW ini sepakat mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai pengurus. Selain itu mereka juga menyerahkan stempel RT/RW kepada Kecamatan sebagai pertanda pengunduran diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid