“Alasan yang pertama berkenaan dengan pembubaran ormas. Kita mengkhawatirkan betul kalau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini terus bergulir, maka akan muncul rezim diktator baru. Kedua, pidana ini yang membahayakan ormas Islam. Tidak bisa dimungkiri korban pertama adalah ormas Islam. Maka kami sangat perhatian,” kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif dalam konferensi pers di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu