PSU dilakukan karena terdapat dua orang pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain. Pelanggaran terjadi setelah pukul 12.00 WIB saat ketua KPPS sedang melakukan shalat dzuhur, melihat dua orang perempuan menggunakan C6 milik tante dan ibunya yang sedang tidak berada di Jakarta.

“Lalu ketika dua orang itu keluar dari TPS, Ketua RT datang dan melihat, dia tahu dua orang itu tidak terdaftar. Kemudian diinformasikan dan diperiksa.”

KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 001 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa pada Sabtu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu