Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku capaian program tax amnesty di periode ketiga ini relatif minim.
Karena sejak awal tahun hingga 10 Februari 2017, uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan yang dikumpulkan adalah Rp710 miliar dari total yang diperoleh Rp111 triliun dan diikuti oleh 650 ribu wajib pajak (WP).
“Memang kebanyakan yang ngikut itu UMKM ya, makanya baru mencapai Rp710 miliar. Untuk itu, di tahun ini kita akan kejar yang tak ikut TA,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Yoga, langkah mengejar para WP yang tak ikut tax amnesty ini nantinya akan dikenai denda besar sesuai dengan pasal 18 dalam UU Pengampunan Pajak.
Pasal 18 itu, kata dia, diantaranya menyebutkan, bagi WP yang tak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tak melaporkan kondisi yang sebenarnya akan menghadapi beberapa konsekuensi.
“Pertama, WP yang sudah ikut tax amnesty dan kemudian DJP menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200% dari pajak yang kurang bayar,” papar dia.
Kedua kata dia, bagi WP yang tak ikut amnesti pajak dan kemudian DJP menemukan adanya harta yang tak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Makanya, bagi WP yang telah dan akan ikut tax amnesty agar melaporkan SPH yang sebenarnya,” pinta dia.
Sehubungan dengan hal itu, bagi yang sudah ikut tax amnesty, apabila masih ada harta yang belum dilaporkan maka dapat menyampaikan kembali SPH-nya hingga tiga kali.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan