Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkesan menyalahkan kebijakan Menkeu sebelumnya Bambang Brodjonegoro. Pasalnya kebijakan Bambang dianggap cukup membuat penerimaan pajak jauh dari target.
“Jadi adanya penurunan target pajak ini karena kegiatan ekonomi yang melemah dengan harga komoditas melemah di internasional. Tapi kebijakan pemerintah soal PTKP (Penerimaan Tidak Kena Pajak) ikut memengaruhi shortfall itu,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (5/8).
Seperti diketahui, Menkeu Bambang dulu menaikan batas PTKP dari semula Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun.
“Tujuannya baik bagi mereka yang pendapatannya di bawah Rp54 juta itu adalah supaya daya beli masyarakat ini tidak terlalu terberatkan, sehingga konsumsi masyarakat akan meninggi,” kata dia.
Akan tetapi, dari sisi penerimaan pajak, kebijakan itu telah mengurangi target penerimaan sebanyak Rp18 triliun. Angka itu dikeluhkan oleh Sri Mulyani.
Sementara itu, dari dua tahun terakhir, penerimaan dari perpajakan sektor pertambangan juga seperti di komoditi batubara, minyak dan gas, juga sektor perkebunan, kelapa sawit pertumbuhannys mengalami negatif. Tahun 2014 mengalami negatif 8,1 persen, dan tahun 2015 mengalami negatif 15,8%.
“Penurunan dari aktifitas ekonomi tentu saja berakibat pada penerimaan pajak di sektor tersebut yang juga mengalami penurunan,” terang dia.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, telah mengkontribusikan penurunan terhadap penerimaan negara sebesar Rp108 triliun.
“Maka kalau aktifitas ekspor dan impor itu mengalami aktivitas yang negatif, maka penerimaan pajak kita terutama yang di PPh pasal 22 juga mengalami penurunan,” terang dia.
Untuk itu, dari sektor ekspor-impor akan kehilangan Rp32 triliun sendiri, karena ekspor dan impor yang masih sangat lemah atau mengalami pertumbuhan negatif tersebut.
“Ditambah sektor-sektor lain seperti sisi konstruksi, perdagangan atau oun industri manufaktur mengalami penurunan dibanding dengan target per sektornya. Sekitar Rp118 triliun penurunannya dari target awal yang ditetapkan di APBN,” ujar dia.
Jadi sebetulnya, kata dia, sudah dua tahun berturut-turut penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan oleh UU APBN. “Makanya, kita akan lakukan revisi lagi. Apalagi sampai akhir tahun, perkiraan shortfall mencapai Rp219 triliun,” pungkas dia. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka