Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, walau Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukum berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tetapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana ini.
Hal itu dikatakannya, menanggapi kasus pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digerebek oleh Tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading. Penggerebekan ini, menurutnya, murni penegakan hukum, karena pesta seks ini jelas-jelas melanggar UU Pornografi.
“Mengadakan pesta seks, apapun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tetapi tetap saja banyak nekat. Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi,” ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (23/5).
Fahira pun berharap, kasus ini ditangani serius sehingga baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini diberi hukuman maksimal.
Selain itu, jika nanti dalam penyelidikan polisi ditemukan bahwa pesta seks sesama jenis ini dilakukan oleh korporasi atau badan usaha maka ancaman sanksi hukum akan lebih berat. Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya.
“Tidak hanya itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usahan dan status badan hukumnya dicabut. Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Makanya, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini,” kata Fahira.
Fahira mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Praktik-praktik seperti ini, lanjut Fahira memang sulit diendus, oleh karena itu warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat ada situasi dan kondisi yang mencurigakan disekitarnya.
“Pelanggaran hukum seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga. Jadi jangan ragu melapor ke polisi jika ada indikasi praktik-praktik seperti ini. Jangan bertindak sendiri, karena penegakkan hukum domainnya kepolisian,” kata Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi dalam kurun beberapa tahun terakhir, polisi berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap pesta seks sesama jenis. Di Jakarta saja sepanjang 2016 dan 2017 sudah dua kasus yang terjadi yaitu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 2016 dan terakhir di Kepala Gading. Sementara, April 2017 lalu, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid