Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri RI mengingatkan agar kepala daerah (Petahana) yang kini masih menjabat agar segera mengajukan surat cuti jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari 2017, tidak harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Gubernur DKI Ahok.
“Dalam undang-undang yang baru kepala daerah yang ikut Pilkada sebelum memasuki masa kampanye harus cuti,” kata Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro saat berkunjung ke Pekanbaru, Jumat (30/9).
Menurut Suhajar Diantoro, walau saat ini kepastian terhadap gugatan Ahok belum ada, namun kepala daerah tidak boleh menunggu baru mengajukan usulan cuti.
“Memang belum diputuskan MK, namun kan waktu berjalan terus. Jangan menunggu kalau nanti masuk masa kampanye gimana,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait pejabat pengganti yang akan menjalankan roda pemerintahan selama masa Pilkada, sesuai aturannya jika yang maju cuma wali kota, maka otomatis wakilnya naik. Namun, andai kasusnya seperti Kota Pekanbaru, dimana pasangan petahana maju maka akan digantikan Sekretaris daerah setelah terlebih dahulu diusulkan gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara