Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini memberikan catatan kritis atas Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah disahkan DPR RI, Kamis (2/6) kemarin.
Salah satunya menyangkut keharusan anggota DPR, DPRD dan DPD mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada. Sementara, calon kepala daerah petahanan yang mempunyai potensi menyalahgunakan kekuasaannya cukup mengajukan cuti.
“Sikap ini diperjuangkan bukan untuk melindungi para legislator apalagi mendorong untuk rakus kekuasaan, tapi lebih pada keinginan untuk menegakan keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada,” kata Jazuli kepada wartawan, Jumat (3/6).
“Jika petahana tidak perlu mundur, mengapa legislator harus mundur? Justru ketika argumentasi yang dibangun adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah petahana,” sambungnya.
Jika perbaikan RUU Pilkada didasari untuk perbaikan sistem demokrasi, semestinya yang harus mengundurkan diri justru calon petahana bukan anggota DPR. Sebab petahanan mempunyai potensi mengarahkan birokrasi di suatu daerah, dari kepala dinas, camat, kepala desa hingga elemen birokrasi lainnya.
“Legislator tidak ada ruang untuk itu, dia tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran. Fakta membuktikan, ketika calon incumbent cukup kuat maka tokoh lokal tidak ada yang berani maju, akhirnya dipaksakan maju calon boneka atau calon seadanya,” katanya.
“Jika legislator, khususnya di pusat tidak perlu mundur, maka pasti akan muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju,” demikian Jazuli.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby