Jakarta, Aktual.com – Para petani cakung yang lahan persawahannya diserobot pengembang Jakarta Garden City (JGC) di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No 1158/K/PDT/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman dan Trimulyo Harsoyo. Upaya tersebut dilakukan mengingat putusan MA itu ditafsirkan oleh beberapa pihak adalah putusan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta terkait dengan sengketa Sutiman dengan Gubernur DKI Jakarta.
Mereka meminta agar segala proses pembangunan dan juga penjualan di perumahan elit Jakarta Garden City (JGC) yang digarap oleh Grup ASTRA, Hongkong Land & Modernland dihentikan. Hal ini karena proses hukum tengah berjalan di obyek lahan tersebut dan untuk menghindari kerugian masyarakat.
“Padahal kedua putusan tersebut substansinya berbeda. Karena itu, minggu depan kami akan ajukan PK,” ujar Marthen N SH MH, kuasa hukum petani Cakung, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/7).
Menurut dia, Sutiman Bin Ayub sebagai perwakilan petani Cakung masih tetap memiliki hak atas sawah dan lahan tersebut. “Gugatan Pemprov DKI hanya terkait sita jaminan, bukan masalah kepemilikan lahan tersebut,” katanya.
Marthen juga mengultimatum pihak-pihak yang turut mengklaim lahan milik Sutiman Bin Ayub agar menghentikan upaya memperkeruh situasi. Secara hukum dan status quo, lahan seluas 25 hektare dan 35 hektare di wilayah Rorotan itu tetap hak milik Sutiman Bin Ayub Cs, meskipun kini lahan tersebut secara semena-mena sudah dikuasai konsorsium pembangunan Jakarta Garden City dengan dukungan Pemda DKI, tanpa melalui upaya hukum pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi.
Selain mengajukan PK, menurut dia, para petani Cakung juga akan melaporkan dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pengalihan sepihak lahan seluas 25 hektare, milik Sutiman Bin Ayub oleh Pemprov DKI kepada Mitra Sindo Makmur (anak usaha Modernland) yang kini diperuntukkan sebagai perumahan mewah ASYA, kerjasama Grup Astra, Hongkong Land, dan Modernland. “BPK da Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Konsorsium pengembang perumahan mewah ASYA, lanjut dia, juga diminta untuk menghentikan penjualan rumah mewah di atas lahan milik para petani Cakung. “Kami menghimbau masyarakat/konsumen agar menghindari kerugian di kemudian hari untuk tidak melakukan proses pembelian pada objek sengketa di lahan perumahan Jakarta Garden City (JGC), terutama Cluster ASYA yang dikembangkan konsorsium Grup Astra, Hongkong Land, dan Modernland, sebelum ada putusan hukum tetap,” ujarnya.
Berdasarkan bukti kuat, Marthen menegaskan, lahan tersebut merupakan hak milik Sutiman Bin Ayub Cs yang hingga kini tidak pernah menerima ganti rugi, baik dari Pemprov DKI Jakarta ataupun Grup Astra, Hongkong Land, dan Modernaland. “Dan kini tengah menjadi objek sengketa di pengadilan,” paparnya.
Sampai saat ini, dia menerangkan, para petani Cakung belum memperoleh ganti rugi sepeserpun atas lahan seluas 25 hektare oleh Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya akan diperuntukkan sebagai Waduk Rorotan, namun lantas dialihkan kepada pengembang Jakarta Garden City (JGC). “Padahal, sebelum masuk menjadi wilayah Provinsi DKI Jakarta, lahan milik Sutiman cs ini sudah bertahun-tahun digarap sebagai sawah pertanian. Masak bisa diinventarisasi begitu saja sebagai aset Pemprov DKI lalu dialihkan begitu saja ke pihak swasta untuk membangun perumahan mewah. Siapa pun pejabat terkait yang melakukan pembiaran berlanjut tindakan tersebut di atas dapat dituntut sebagai tindak pidana Tipikor,” jelasnya.
Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung, menjelaskan para petani Cakung sangat kehilangan mata pencaharian karena lahan garapannya diserobot pengembang. “Jelas kami sangat kehilangan, karena pengambilan lahan ini secara sepihak. Ganti rugi-nya tidak ada. Kami harus mengadu kemana?” kata Sutiman.
Dia mengaku Pemprov DKI Jakarta dulu pernah menjanjikan ganti rugi Rp2.500/meter atas lahan tersebut. Janji tersebut disampaikan Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah dalam surat kepada para petani Cakung pada 2015. “Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima,” ungkap Sutiman.
Dikisahkannya, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada tahun 1970-an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kota Jakarta Timur.
Pada awal tahun 1980 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan waduk. Tanpa kami ketahui sebelumnya, ternyata belakangan Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City – JGC) untuk dibangun danau.
Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elit salah satu pengembang. Lahan yang seluas 60 hektar milik para petani atas nama Sutiman Bin Ayub dan kawan-kawan otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan. Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.
Akibatnya, Sutiman dan para petani Rorotan, sejak 2015 lalu jadi pengangguran. Mereka tidak diperbolehkan lagi menggarap lahannya, lantaran dihalang-halangi pengembang. “Dulu setiap tahun 1 Ha sawah bisa menghasilkan 3-5 ton gabah, sekarang kita hanya bisa memandang dari jauh. Karena lahan kami sudah dipagari dan kami dilarang mendekat,” keluhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka