Belasan petani garam asal Sumenep, Jawa Timur, ketika menemui Wagub Jatim Saifullah Yusuf, untuk mengadukan perihal harga dan kualitas garam yang mereka produksi. Pasalnya, kebijakan penentuan itu diambil oleh perusahaan tanpa melibatkan petani, sehingga petani garam merasa dirugikan. Foto: Aktual.com/Ahmad H. Budiawan.

Surabaya, Aktual.com – Belasan petani garam asal Sumenep, Jawa Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Garam (AMG), menyampaikan keluhannya kepada wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf. Keluhan tersebut, diantaranya mengenai harga panen garam yang ditetapkan pemerintah, serta penentuan kualitas garam yang ditentukan perusahaan.

“Jadi, petani garam ini ingin didukung agar menjadi petani yang mampu memproduksi garam dengan baik, tetapi tata niaganya ditata kembali, sehingga petani tidak dirugikan,” kata Saifullah Yusuf di kantornya, Surabaya, Jumat (25/8) malam.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan jika petani menginginkan agar diikutkan dalam menentukan kualitas dari produk mereka, sebab selama ini yang menentukan adalah perusahaan. Padahal, lanjutnya, petani sudah berusaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas, mengikuti perkembangan terbaru seperti menggunakan geomembran dan terpal, meskipun terkadang cuaca kurang mendukung.

“Nah, kalau Harga Pokok Penjualan (HPP) selama ini telah ditetapkan pemerintah dengan harga Rp750 per kg. Namun sepanjang tahun, petani tidak pernah mendapatkan harga tersebut, sebab biasanya petani garam memperoleh Rp400-600 per kg,” ungkap Gus Ipul.

Dengan adanya isu kelangkaan garam, HPP meningkat menjadi Rp4.000 per kg atau Rp4.000.000 per ton. Kondisi kenaikan HPP tersebut mengalami penurun kembali di kisaran Rp1.750 per kg atau Rp1.750.000 per ton. Jika dibiarkan terus menerus, masih kata Gus Ipul menirukan petani, maka harga bisa turun lagi dan berdampak pada petani garam

Keluhan berikutnya yakni mengenai ukuran kualitas yang diberikan perusahaan kepada petani garam. Petani telah bekerja keras mengirim dan menjual garam hasil produksinya kepada perusahaan, tetapi hasilnya dianggap tidak memenuhi standar.

“Para petani garam mengusulkan apakah ukuran kualitas dililhat dari segi Natrium Klorida (NaCl) atau dari segi warna garam,” jelas Gus Ipul.

Pada kesempatan yang sama, Ketua AMG Sumenep Ubed mengusulkan HPP garam untuk kualitas satu (KW1) mencapai Rp2.500 per kg, kualitas dua (KW2) mencapai Rp2.000 per kg, dan kualitas tiga mencapai Rp1.500 per kg. Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani garam.
Laporan Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: