Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi petani tebu dinilai semakin membebani kalangan petani dan dicemaskan dapat menghambat swasembada gula.
“Mimpi swasembada gula 2019 akan semakin jauh karena petani semakin enggan menanam tebu karena terus merugi, apalagi dikenakan pajak 10 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan DPP PKS Riyono, Senin (10/7).
Menurut dia, pada saat ini keadaan industri gula nasional semakin berat antara lain karena dituntut harus memenuhi kebutuhan nasional hingga sebesar tiga juta ton per tahun dengan impor 50 persen.
Ia mengingatkan bahwa permasalahan pertebuan nasional pada saat ini sudah parah seperti stagnannya kinerja pusat pembibitan tebu nasional hingga sudah tidak kompetitifnya sejumlah pabrik gula.
“Belum selesai pemerintah melakukan revitalisasi pabrik gula dan pembenahan sisi on farm sampai off farm tiba – tiba dikenai beban pajak bagi petani, ini justru menghambat produksi gula nasional,” papar Riyono.
Dia mengingatkan bahwa rata-rata pendapatan petani tebu dengan luasan 900 meter persegi dalam satu kali panen hanya mendapatkan hasil kotor sekitar Rp2 juta.
Bila kebijakan terkait PPN itu tidak dibatalkan, lanjutnya, maka dicemaskan produksi gula akan anjlok karena petani enggan menanam tebu dan impor akan semakin menggila.
Sebelumnya, petani tebu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menolak wacana diberlakukannya kebijakan pengenaan PPN sebesar 10 persen untuk gula tebu karena dinilai merugikan petani.
“Soal pupuk bersubsidi saja, yang diterima petani tebu belum ideal karena aturannya cukup ketat,” kata Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Saribuana Sadjam Budi Santoso ketika dimintai tanggapannya soal PPN 10 untuk gula tani di Kudus, Sabtu (8/7).
Menurut dia, batasan penerima pupuk bersubsidi hanya 2 hektare perlu ditinjau kembali, karena untuk ukuran kesejahteraan petani masih kurang.
Idealnya, kata dia, lahan yang bakal mendapatkan pupuk bersubsidi antara 10-12 hektare, mengingat petani tebu hanya sekali panen dalam setahun.
Sedangkan Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan PPN yang dipungut dari gula tebu petani dapat mengancam terwujudnya swasembada gula di Indonesia.
“Kalau gula petani dikenai PPN 10 persen, maka banyak petani yang akan merugi dan hal itu akan berdampak pada produktivitas gula secara nasional yang dapat mengancam swasembada gula,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (7/7).
Saat ini, lanjut dia, petani tebu sedang jatuh bangun berjuang untuk bisa meningkatkan produktivitas tanaman tebu dengan keterbatasan modal kerja dan sarana produksi pertanian, sedangkan di sisi lain pemerintah menuntut tercapainya swasembada gula.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan