“Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main,” kata Hakim Hanna membacakan putusannya.

Sehingga, lanjut Hakim, untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu “tradisi” merupakan suatu pemikiran yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.

Sidang putusan kasus tarung bomboman ala gladiator berlangsung selama hampir tiga jam dari pukul 13.30 sampai 16.30 WIB. Sidang berlangsung paralel, sidang pertama untuk anak HK, sidang kedua untuk BV dan ketiga untuk MS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun.

Selain divonis dua tahun, ABH tersebut juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Setelah membaca putusan hakim menawarkan kepada anak untuk berunding dengan pihak pengacara untuk menerima atau mengajukan banding. Setelah berunding, Tim pengacara menyatakan langsung bandung.

Pengadilan memberikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

ant

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby