Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011 PT. Hutama Karya, Remon Debal. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Remon diperiksa sebagai saksi,” ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyu Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Pada kasus ini, KPK tengah merampungkan berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom. Ia adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Selain Remon, hari ini penyidik juga mengangendakan pemeriksaan dua orang saksi Dwianto Sulistyo Budi dan pegawai Hutama Karya, R. Soetanto.
Sebagaimana diketahui, selain Dudy, KPK dalam kasus ini juga telah menjerat General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Budi sendiri sudah pernah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kemenhub tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Dalam perkara itu, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Budi divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby