Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10). Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka sejak 2016 tersebut menyerahkan diri di KBRI Singapura. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 27 Desember 2018.

“Sidang perdana Eddy Sindoro dijadwalkan pada 27 Desember 2018,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/12).

Eddy Sindoro adalah tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim Hariono akan memimpin majelis hakim yang menyidang perkara tersebut. Hariono didampingi oleh Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji serta Titi Sansiwi.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution yang divonis 5,5 tahun penjara dan perantara suap Doddy Arianto Supeno divonis 5 tahun penjara.

Dalam putusan Edy Nasution disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media.

Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dan uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

Lucas sedang menjalani sidang kasusnya di pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK sedang melakukan penyelidikan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: