Jakarta, Aktual.com — Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro kembali masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini dia diagendakan untuk mejalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).
Eddy memang menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri lembaga antirasuah. Pencegahan itu dilakukan agar penyidik bisa dengan leluasa memeriksa yang bersangkutan.
Tak berhenti sampai disitu alasan penyidik mencegah Eddy. Dugaannya, pencegahan itu dilakukan lantaran bos properti itu menjadi penyandang dana untuk mengamankan perkara di PN Jakpus.
“Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” terang Yuyuk, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).
KPK pun telah mengajukan pencegahan untuk Eddy ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 28 April 2016. Dia akan dicegah untuk enam bulan kedepan.
Dalam kasus suap pengamanan perkara di PN Jakpus, KPK telah mentersangkakan dua pihak, yakni Panitera PN Edy Nasution dan satu pihak swasta Doddy Arianto Supeno. Penetapan tersangka itu dilakukan usai keduanya tertangkap tangan oleh KPK pada 20 April 2016.
Edy Nasution tertangkap tangan oleh KPK karena diduga telah menerima suap dari Doddy. Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat.
Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
Artikel ini ditulis oleh: