Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Dwi Kushartoyo. Dia diperiksa terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005.
“Dwi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Diduga kuat pemeriksaan terhadap Dwi adalah untuk mengkonfirmasi ihwal pola suap yang dilakukan manyan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Dalam surat dakwaan milik Suroso, Dwi merupakan salah satu tim yang mengevaluasi penggunaan TEL saat Pertamin bekerja sama dengan PT Soegih.
“Seseorang dipanggil, karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” jelas Yuyuk.
Babak baru kasus suap TEL Pertamina dibuka dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015. Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, pertama Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina, Willy Sebastian Lim sebagai Direktur PT Soegih, serta Syakir.
Saat ini, Suroso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangka Willy sudah dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Suap diberikan Willy kepada Suroso berupa uang tunai 190 ribu Dollar AS, serta fasilitas perjalanan ke London, Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian. Suroso kini juga sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Suap diberikan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.
Menurut hakim Willy menyuap Suroso secara bersama-sama. Mereka yang disebut hakim terlibat adalah David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia; Paul Jennings selaku CEO of Octel; Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel; Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel; dan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby