Jakarta, Aktual.com — Sebuah petisi yang dimulai Elysabeth Ongkojoyo di situs change.org setelah yang bersangkutan diusir seorang perokok di sebuah kafe di pusat perbelanjaan telah mendapat dukungan 12.665 orang pada Jumat pukul 12.55 WIB, dan terus bertambah.
“Saya menuntut, sebagai seorang ibu yang adalah Warga DKI Jakarta, memiliki dua orang anak usia lima tahun dan 1,5 bulan, untuk mendapatkan hak saya sebagai warga yang bisa duduk di ruang publik tanpa kegiatan merokok di dalamnya,” tulis Elysabeth Ongkojoyo dalam petisinya.
Dalam petisinya tersebut, Elysabeth menceritakan, bahwa dia sedang berada di JCo Donuts Pulit Village Mall Jakarta Utara untuk menunggu mobilnya yang sedang diperbaiki di bengkel serta menjemput anaknya yang bersekolah di sebuah taman kanak-kanak (TK).
“Ketika itu saya dan bayi saya, duduk dekat dengan colokan listrik untuk mengisi baterai HP saya karena mobil saya berada di bengkel dan saya harus menelepon ke sana apabila mobil saya selesai,” tulisnya.
Sekitar satu jam di tempat tersebut, Elysabeth kemudian didatangi pegawai kafe tersebut yang mengatakan bahwa ada orang yang akan duduk di dekatnya sambil merokok. Elysabeth sendiri menolak untuk pindah karena tempat itu paling nyaman untuk bayinya.
Dalam petisinya, Elysabeth menyatakan kebingungannya karena dia tahu bahwa ada larangan merokok di pusat perbelanjaan atau ruang publik di Jakarta.
“Kemudian oknum, sebut saja ‘A’ datang, lalu mulai mengajak saya bicara dan ‘mengusir’ saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, ‘A’ mulai memaki saya dengan kata kasar karena saya tidak mau pindah. Saya pun marah,” tulisnya.
Manajemen JCo kemudian datang dan mencoba melerai. Elysabeth menyatakan sempat bertanya apakah Peraturan Gubernur tentang larangan merokok telah berubah dan di pusat perbelanjaan boleh merokok.
“Menurut manajemen di dalam mall masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk di sana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co?,” tanyanya dengan nada kesal.
Elysabeth kemudian pergi dari tempat itu dengan marah dan merasa sakit hati. Sementara A, menurut Elysabeth, bersikap acuh saja dan bersiap untuk merokok.
Elysabeth menujukan petisi tersebut kepada tiga pihak, yaitu Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Salah satu penandatangan petisi tersebut, Nanda Fauziyana, menyatakan sudah saatnya udara bersih bagi semua orang menjadi prioritas.
“Manusia dilahirkan dengan hak untuk mendapatkan udara bersih sebebas-bebasnya. Jangan segan untuk menegur!” katanya.
Sementara Muhammad Fauzi, penandatangan lainnya, menyebut bahwa merokok di tempat umum merupakan bentuk penzaliman kepada orang lain.
“Sudah sepatutnya perokok sadar bahwa jika ia merokok di tempat umum sama saja ia telah menzolimi orang lain dengan asap rokoknya. Dosa besar,” tulisnya.
Artikel ini ditulis oleh: