Denpasar, Aktual.com — Delapan belas hari sudah penyidikan kasus kematian Engeline Margriet Megawe dilakukan sejak jasadnya ditemukan mengenaskan pada 10 Juni lalu di halaman belakang rumahnya dekat kandang ayam.
Hingga kini, Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka peristiwa keji tersebut yakni, Agustinus Tai Andamai (25), bekas pembantu di rumah tersebut. Sementara Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline dijerat dengan kasus penelantaran anak.
Merasa penyidikan berjalan lambat, sejumlah elemen pemerhati anak yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (JPAKK) membuat petisi yang ditujukan kepada Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie.
Petisi itu ditandatangani oleh perwakilan organisasi yang tergabung dalam JPAKK. Di antaranya, LBH APIK Bali, YLBHI-LBH Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, LPA BAli dan P2TP2A se-Bali.
Menurut Direktur LBH APIK Nengah Budawati, penggalangan tanda tangan dari semua lapis elemen masyarakat Bali untuk mendesak Polda Bali mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.
“Kami akan serahkan petisi ini kepada Kapolda Bali pada HUT Polri 1 Juli mendatang,” ujar Budawati di sela-sela aksi memperingati 40 hari meninggalnya Angeline di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (28/6).
Dalam pernyataan sikapnya tersebut, mereka menyampaikan empat hal penting. Pertama, mengutuk terjadinya pembunuhan terhadap Engeline dan mendoakan agar arwahnya diterima di sisi-Nya, serta mendapatkan surga yang kekal.
Kedua, mendesak kepolisian untuk sungguh-sungguh bekerja keras mengungkapkan fakta-fakta terkait pembunuhan terhadap Engeline. Ketiga, mengimbau masyarakat agar terus mengawasi kinerja polisi dan aparat penegak hukum lainnya hingga didapatkan keadilan yang sebenarnya bagi Engeline.
Keempat, mendesak pemerintah dan berbagai komponen masyarakat lainnya untuk melakukan langkah konkret guna mencegah terjadinya kasus dan penelantaran anak sebagaimana dialami Engeline.
Artikel ini ditulis oleh: