Jakarta, Aktual.com – Manajemen PT Pertamina (Persero) menjelaskan alasannya melakukan audit forensik Petral Group hanya terbatas pada tiga tahun masa kerja Petral yakni periode 2012-2015.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto berdalih bahwa apa yang dilakukan pihaknya itu sudah melebihi dari apa yang disarankan tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM).
“Tim RTKM rekomendasikan satu tahun. Pada 2014 saja. Saat itu kita justru lihat sedikit lebih panjang daripada itu. Kita putuskan tiga tahun,” kata Dwi di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (9/11).
VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro menambahkan, alasan melakukan audit sejak 2012 dikarenakan perseroan melihat adanya perubahan kebijakan yang signifikan terhadap pola kerja Petral pada tahun tersebut, tepatnya pada 26 Juli 2012, ketika Petral diarahkan untuk memprioritaskan National Oil Company (NOC) dalam melakukan proses pengadaan minyak mentah dan produk BBM.
“Kita melihat ada perubahan kebijakan yang signifikan pada 26 Juli 2012 di mana ada arahan dari Menteri BUMN yang sebelumnya, di mana saat itu ada arahan langsung lakukan trading pengadaan kepada NOC. Kita lihat ada perubahan kebijakan itu,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: