Jakarta, Aktual.com — Pengelolaan sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas) nasional tidak akan mampu membawa kemakmurkan bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, sistem regulasi saat ini tidak berpihak dan tidak menjaga kedaulatan energi nasional.
Setelah mencermati naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang diajukan pemerintah kepada DPR, Direktur Eksekutif Petromine Watch Indonesia, Zulhendri mengaku kecewa terhadap isi kandungan RUU tersebut.
Menurutnya RUU tersebut tidak menjawab atas persoalan hilangnya kontrol negara atas kekayaan migas nasional dan jatuhnya sebagian besar kekayaan migas kepada perusahaan asing.
“RUU itu tidak ada perubahan mendasar dalam pengelolaan migas, khususnya dalam menjawab persoalan hilangnya kontrol negara,” kata Zulhendri di Jakarta (17/3).
Lebih lanjut dalam keterangan Zulhendri, RUU tersebut malah semakin mempertegas untuk membuka selebar-lebarnya investasi asing.
“Migas dipandang sebagai komoditas perdagangan dan mencari keuntungan. Kontrol negara atas migas semakin diperlemah dan Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara semakin dikerdilkan,” jelasnya.
Namun yang lebih memprihatinkan dari RUU tersebut menurutnya adalah, wacana pemeritah ingin memperbanyak BUMN dalam pengelolaan migas nasional.
Dia melihat hal itu akan semakin melemahkan ketahanan migas nasional dan menghilangkan pasar dan aset Pertamina.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka