Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah toko obat dan jamu yang kedapatan menjual minuman keras digrebek, dan truk yang parkir liar di Tambora diderek aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Petugas gabungan tersebut menyisir Jalan Zainul Arifin dan menemukan sejumlah botol miras di belakang toko obat dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat).

Demikian pula dengan aparat Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tambira yang melakukan pencabutan pentil ban kendaraan yang parkir liar di bahu Jalan Hanura.

“Kami berhasil mengamankan 98 botol minuman keras golongan B,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Tambora Ivand Sugiro, Rabu (18/9).

“Kemudian untuk hasil dari parkir liar kita telah melakukan operasi cabut pentil kepada 9 mobil dan satu mobil barang (truk) kami derek,” ujar dia menambahkan.

Giat tersebut menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum yang dinilai meresahkan, kata Ivand.

Artikel ini ditulis oleh: