Pamekasan, Aktual.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri, Kamis malam (28/4), merazia sejumlah tempat hiburan di Pamekasan, Jawa Timur, guna mengetahui kemungkinan peredaran narkoba dan minuman beralkohol.
Razia dimulai dari tempat hiburan karaoke di Jalan Niaga. Di tempat ini, petugas memeriksa satu persatu tempat karaoke. Namun, tidak menemukan adanya minuman beralkohol.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno ini, bergerak menuju tempat karaoke di Jalan Wahid Hasyim, tepatnya di depan Kantor Samsat Bersama Pamekasan.
Namun, sebagaimana di tempat hiburan Jalan Niaga, Jalan Wahid Hasyim ini petugas juga tidak menemukan adanya minuman beralkohol. Bahkan, di tempat ini tidak ada aktivitas karaoke sama sekali meski sebelumnya di tempat ini relatif sangat ramai.
Petugas selanjutnya bergerak menuju tempat karaoke di Hotel Putri, Jalan Trunojoyo Pamekasan.
Di tempat tersebut, petugas menemukan dua orang pemandu lagu bersama beberapa orang penyanyi pria sedang asyik karaoke, tetapi tidak ditemukan adanya minuman keras.
“Razia ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peredaran minuman beralkohol dan narkoba, karena di Pamekasan berbagai jenis minuman beralkohol dilarang,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Pamekasan Yusuf Wibiseno.
Ketentuan tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Pamekasan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001.
Ketentuan lain yang juga menjadi landasan Satpol PP Pamekasan menggelar razia berbagai tempat hiburan di Pamekasan itu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Hiburan Karaoke.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan usaha karaoke harus memenuhi persyaratan, antara lain menggunakan lampu yang cukup terang dan permanen, tidak menyediakan minuman beralkohol dan narkoba, serta pemandu lagu berpenampilan sopan.
“Jam operasionalnya juga dibatasi, yakni hingga pukul 22.00 WIB,” terang Yusuf Wibiseno.
Selain melakukan razia, petugas gabungan itu juga menyampaikan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan di Pamekasan agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pemkab sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara