Jayapura, aktual.com – Para petugas KPPS di TPS 53 dan 54 kompleks perumahan Perumnas III, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua hingga kini belum menerima honor pemilu 2019.

Budi, salah satu penyelenggara di TPS 53 ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/5), mengaku honor untuk 7 petugas termasuk anggota Linmas sebesar Rp7 juta lebih belum diterima.

“Seharusnya sehari sebelum waktu pencoblosan yakni pada 16 April 2019, kami terima honor tersebut. Tapi waktu itu hanya menerima logistik pemilu saja,” katanya.

Ia mengaku, selain TPS 53, penyelenggara di TPS 54 yang juga tidak menerima honor pemilu dengan nominal yang sama.

“Padahal kami sudah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, artinya tugas yang menjadi kewajiban kami sudah dilaksanakan tapi hak yang menjadi milik kami tidak diterima,” katanya.

Terkait hal ini, Budi mengaku sudah mencoba mengklarifikasi ke pihak RT setempat hingga ke Bawaslu dan KPU Kota Jayapura, namun belum mendapat kepastian apakah honor tersebut akan dibayarkan atau tidak.

“Ada rekan kami dan juga Pak Helmi Inan, Ketua RT 03/RW 08 Kompleks Perumnas III yang coba menanyakan hak-hak kami, tapi hingga kini juga belum ada titik terang,” kata Budi.

Ketua RT 03/RW 08 Helmi Inan ketika ditemui Antara mengaku sudah meneruskan persoalan itu kepada Bawaslu dan KPU Kota Jayapura, namun hanya janji yang didapatkan.

“Saya sudah laporkan ke Bawaslu Kota Jayapura dan mencoba menemui salah satu komisioner di KPU Kota Jayapura, tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti soal honor rekan-rekan kami petugas TPS 53 dan 54,” kata Helmi.

Sementara itu, Hardin Halidin salah satu komisioner Bawaslu Kota Jayapura ketika dihubungi melalui telepon seluler membenarkan adanya aduan secara lisan terkait honor yang belum diterima oleh petugas di TPS 53 dan 54.

“Iya benar. Kami sudah teruskan ke KPU Kota Jayapura namun belum ada kejelasan, mungkin lagi sibuk urus penghitungan. Ini coba dibantu selesaikan,” kata Hardin.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama yang coba diklarifikasi lewat pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin