Ilustrasi: Suasana pemakaman anggota KPPS yang meninggal dunia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 57 petugas pemilu dari sejumlah kelompok antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meninggal per data 17 Februari 2024.

Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta, Minggu (18/2), menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan rentang usia, ada empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.

Penyebab kematian utama bagi para petugas adalah penyakit jantung (13 kasus), kemudian kecelakaan (8 kasus), gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi masing-masing lima kasus.

Selain itu, penyakit serebrovaskular sebanyak empat kasus, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing dua kasus, serta sesak nafas, asma, dan diabetes melitus masing-masing satu kasus.

Penyebab kematian 15 orang lagi masih dikonfirmasi.

Tingkat kematian tertinggi terjadi di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).

Sementara di daerah lain seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing dua petugas telah meninggal. Sedangkan di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, masing-masing terdapat satu kasus kematian petugas.

Sebanyak 8.381 petugas pemilu saat ini sedang dirawat, dengan jumlah terbanyak adalah anggota KPPS (4.281 orang), diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas lainnya sebanyak 1.034 orang. Ada juga 707 saksi yang sedang dirawat, serta anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.

Berdasarkan rentang usia, pasien yang dirawat berusia antara 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun sebanyak 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan lebih dari 60 tahun sebanyak 249 orang.

Para pasien tersebut menjalani perawatan karena berbagai penyakit seperti penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pada Kamis (15/2)  sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

“Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan