Jakarta, Aktual.com – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebarkan brosur kepada pengguna jalan dan pemasangan spanduk guna menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik di Patung Kuda dan Perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.
“Ini tujuannya untuk sosialisasi, kita laksanakan sosialisasi melalui media mulai 1 Oktober. Sekarang kita laksanakan langsung kepada pengguna jalan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Senin (15/10).
Kombes Yusuf mengatakan petugas kepolisian membagikan sebanyak 1000 brosur kepada pengguna jalan tilang elektronik selama sepekan.
Petugas juga akan mendatangi komunitas seperti ojek daring atau klub sepeda motor, untuk menjelaskan pemberlakuan tilang elektronik seperti ojek daring.
“Selama ini mungkin pengguna jalan tidak tahu, dan pada kesempatan ini mereka akan tahu melalui pembagian brosur tentang pemberlakuan tilang elektronik,” ujar Yusuf.
Yusuf menegaskan seluruh kendaraan yang melanggar akan terekam kamera tilang elektronik termasuk kendaraan pejabat, kedutaan besar, anggota TNI atau Polri dengan sistem prosedur penanganan sesuai aturan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan China.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: